Sabtu, 24 November 2012

Prosedur pendirian usaha

Beberapa tahapan yang harus dipersiapkan untuk memulai usaha pribadi antara lain :
  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dinas perizinankota.
  2. Melengkapi syarat – syarat yang terdiri atas :
    • salinan KTP pemilik perusahaan / penanggung jawab
    • salinansuratizin tempat usaha (SITU) dari PEMDA, apabila diwajibkan oleh UU gangguan / HO stb 1926 no. 226;
    • pas foto 3 x 4 (2 lembar)
    • salinan bukti pembayaran uang jaminan dan biaya administrasi
    • neraca awal / akhir perusahaan
  3. Apbila hal teersebut sudah dipenuhi, anda tinggal membuat rencana usaha dan studi kelayakan. Untuk studi kelayakan, biasanya dinas perizinankotaakan mengirim petugas khusu ke tempat usaha anda.
  4. Petugas dari dinas perizinankotaakan mencocokkan data yang anda tulis di formulir dengan kenyataan. Apabila berbeda, maka yang dipakai sebagai dasar penetapan retribusi adalah hasil survei atau peninjauan lapangan.
  5. Dari data tersebut akan ditetapkan besarnya retribusi daerah dan akan dikeluarkansuratpenetapannya.
  6. Pembayaran retribusi dan pengambilansuratpenetapan.
Sumber: Sini
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luarjakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasaIndonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  1. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  2. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  3. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  4. Pemegang saham harusWNIatau Badan Hukum yang didirikan menurut hukumIndonesia, kecuali PT. PMA
Sumber : Sini

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV)
  • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  • Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luarjakarta
  • Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
  • Siap di survey

Tidak ada komentar:

Posting Komentar