- Mengisi formulir yang telah disediakan dinas perizinankota.
- Melengkapi syarat – syarat yang terdiri atas :
- salinan KTP pemilik perusahaan / penanggung jawab
- salinansuratizin tempat usaha (SITU) dari PEMDA, apabila diwajibkan oleh UU gangguan / HO stb 1926 no. 226;
- pas foto 3 x 4 (2 lembar)
- salinan bukti pembayaran uang jaminan dan biaya administrasi
- neraca awal / akhir perusahaan
- Apbila hal teersebut sudah dipenuhi, anda tinggal membuat rencana usaha dan studi kelayakan. Untuk studi kelayakan, biasanya dinas perizinankotaakan mengirim petugas khusu ke tempat usaha anda.
- Petugas dari dinas perizinankotaakan mencocokkan data yang anda tulis di formulir dengan kenyataan. Apabila berbeda, maka yang dipakai sebagai dasar penetapan retribusi adalah hasil survei atau peninjauan lapangan.
- Dari data tersebut akan ditetapkan besarnya retribusi daerah dan akan dikeluarkansuratpenetapannya.
- Pembayaran retribusi dan pengambilansuratpenetapan.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luarjakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasaIndonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harusWNIatau Badan Hukum yang didirikan menurut hukumIndonesia, kecuali PT. PMA
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV)
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luarjakarta
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
- Siap di survey
Tidak ada komentar:
Posting Komentar